Ahad 15 Mar 2015 12:01 WIB

Kasus AS dan BW Ditunda, Pengamat: Polri Tidak Konsisten

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah aktivis menggelar aksi menyikapi penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri.
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Sejumlah aktivis menggelar aksi menyikapi penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menunda pemeriksaan kasus dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Penundaan ini dilakukan guna menenangkan situasi yang memanas antara KPK dan Polri. 

Pengamat Hukum dan Tata Negara Asep Warlan Yusuf menilai penundaan pemeriksaan ini justru menunjukan sikap Polri yang tidak konsisten dalam menegakkan hukum. Sebab, kata dia, Polri selalu menegaskan tak adanya intervensi dalam penegakkan hukum. 

Namun, sikap Polri ini justru berubah setelah ada pembicaraan dengan KPK dan Jaksa Agung sebagai bentuk respon dari permintaan Presiden Joko Widodo yang ingin menghentikan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. 

"Ini mempertontonkan penegakan hukum yang tidak konsisten. Tidak konsisten Polri. Ketika bicara tentang hukum mereka bilang tidak ada hal-hal yang menghambat dan tidak ada intervensi. Setelah ada pembicaraan dengan pihak lain tiba-tiba ada pengumuman ada penundaan sampai tidak tahu kapan," kata Asep, Ahad (15/3). 

Ia pun menilai keputusan penundaan ini sangat membingungkan bagi masyarakat. Tak hanya itu, Asep mengkhawatirkan pemeriksaan terhadap AS dan BW juga akan dihentikan. Sebab, menurut dia, kasus yang dijeratkan pada dua pimpinan KPK tersebut dikhawatirkan hanya digunakan untuk mencopot AS dan BW dari lembaga KPK. 

Selain itu, jika dalam penundaan pemeriksaan ini terdapat unsur penawaran dari pihak lain, maka dikhawatirkan dapat berdampak pada proses-proses hukum lainnya, termasuk kasus Budi Gunawan. "Saya khawatir dengan BG juga nantinya begitu," kata dia.

Asep pun menyayangkan langkah kompromi yang diambil oleh KPK. Menurut dia, seharusnya KPK justru meyakinkan masyarakat bahwa tak akan ada kompromi dalam kasus penanganan kasus korupsi. 

Dengan penundaan pemeriksaan terhadap AS dan BW, citra baik kepolisian justru akan berkurang dihadapan masyarakat. Masyarakat, lanjut dia, akan menilai kepolisian tak tegas dalam menegakan hukum. Ia pun menyarankan agar kepolisian tak main-main dalam menangani kasus-kasus hukum. 

Untuk menyelesaikan perkara yang membelit antara KPK dan Polri ini, kata Asep, presiden harus memanggil para penegak hukum untuk betul-betul bekerja. Kendati demikian, permasalahan saat ini tidak hanya bersumber dari lembaga penegakan hukum, tetapi juga berasal dari sejumlah kementerian yang ada. 

Seperti diketahui, Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengaku adanya surat permintaan penundaan penyidikan kasus yang melibatkan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Kendati demikian, kata dia, surat tersebut bukan merupakan surat permintaan penghentian penyidikan. 

Penundaan pemeriksaan ini ditempuh guna menenangkan situasi antara KPK dan Polri. Pada Rabu (11/3), Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, kasus AS dan BW ditunda untuk sementara hingga situasi kembali kondusif. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement