Senin 16 Mar 2015 00:06 WIB

Gagal Intip Deposito Nasabah, Ini Respons Dirjen Pajak

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah buku tabungan (ilustrasi).
Foto: Antara//M Risyal Hidayat
Sejumlah buku tabungan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengaku legowo dengan keputusan pemerintah mencabut peraturan mengenai pelaporan pajak bunga deposito nasabah. 

Kementerian Keuangan telah mencabut aturan Dirjen Pajak terkait kewajiban pelaporan pemotongan pajak untuk bunga deposito. Aturan bernomor PER-01/PJ/2015 tentang tata cara pemotongan pajak bunga deposito dan tabungan tersebut dibatalkan pada Jumat (13/3).  

"Undang-undang di Bank Indonesia melarang membuka dokumen rahasia bank. Jadi kita tunduk," kata Sigit seusai menggelar sosialisasi e-filling di Bundaran HI, Ahad (15/3). 

Kendati begitu, Sigit mengatakan peraturan tersebut bisa saja kembali diterapkan tiga tahun lagi. Ini lantaran sudah ada kesepakatan internasional bahwa kerahasiaan bank akan diakhiri pada 2018. Dibatalkannya aturan tata cara pemotongan pajak disebabkan karena aturan ini dianggap bisa mengancam kerahasiaan data nasabah.

"Tahun 2018 kemungkinan dokumen bank bukan rahasia lagi. Jadi, bisa diterapkan lagi nanti," kata Sigit. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement