Senin 16 Mar 2015 01:53 WIB

Pengamat: Pemberian Otonomi Khusus Jangan Diobral

Rep: C63/ Red: Bayu Hermawan
Siti Zuhro (kanan)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Siti Zuhro (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya permintaan beberapa daerah untuk menjadi wilayah otonomi khusus, perlu disikapi dengan bijak oleh Pemerintah. Hal ini karena otonomi daerah tidak bisa dilakukan di semua daerah, hanya dengan didasarkan permintaan masing-masing daerah.

Pengamat dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan otonomi khusus tidak bisa diberikan begitu saja ke daerah yang menginginkannya.

"Ya jangan (semua), otonomi khusus itu diberikan karena ada sejarah politiknya," ujarnya saat dihubungi Republika, Ahad (15/3).

Menurutnya, otonomi khusus bisa diberikan ke daerah yang memang memiliki latar belakang sejarah politik yang besar bagi Indonesia disamping karena memiliki kekayaan alam yang melimpah.

Ia mencontohkan hal itu telah berlaku di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, DI Aceh, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta serta Papua. Keempat daerah tersebut menurutnya memang telah memenuhi kriteria kekhususan tersebut.

"Harus tengok sejarah politik latar belakangnya, daerah ini sangat aplikatif diberikan otonomi khusus," katanya.

Sementara menurutnya belum perlu dilakukan otonomi khusus untuk daerah hanya dikarenakan adanya kekayaan alam yang berlimpah.

"Jadi tidak semua daerah itu atas nama sumber daya alam melimpah, lalu diotonomi khusus, tidak boleh seperti itu membacanya, kalau diobral ya bukan khusus lagi," jelasnya.

Hal itu mengingat konsep otonomi yang berlaku di Indonesia sebagai negara kesatuan. Meskipun telah diberikan otonomi khusus pun menurut dia, peran Pemerintah Pusat tetap sentral dalam kebijakan daerah tersebut.

"Jadi tidak ada di negara manapun yg mempraktekan otonomi seluas-luasnya atau desentralisasi seluas-luasnya," tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement