REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR mendukung perluasan otonomi khusus beberapa wilayah yang kaya akan sumber daya alam di Indonesia. Kebutuhan memperlakukan khusus wilayah-wilayah kaya sumber daya alam itu, dimaksudkan agar daerah-daerah tersebut dapat menyusul ketertinggalan pembangunan dari daerah lainnya.
Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman mengatakan hanya saja kebutuhan untuk memperluas otonomi khusus tersebut belum akan dibahas dalam masa sidang 2015. Sebab kata dia, menyangkut otonomi khusus wilayah dengan sumber daya alam terbesar, perlu pembahasan yang lengkap.
"Kita (Komisi II DPR) mendukung kalau ada dari pemerintah yang mengusulkan," katanya saat dihubungi, Ahad (15/3).
Rambe melanjutkan sampai hari ini, belum ada usulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal perluasan otonomi khusus tersebut. Sebab kata dia, dengan perluasan itu, otomatis pemerintah bersama komisinya, akan membahas banyak undang-undang yang menyangkut soal pemberian otonomi khusus di beberapa daerah.
Komisi II pekan lalu menerima aspirasi dari anggota dewan dari wilayah-wilayah kaya sumber daya alam. Para legislator tersebut meminta agar komisi bidang pemerintahan tersebut, memperluas pemberlakuan otonomi khusus di beberapa provinsi, seperti Papua, Kalimantan Timur dan Riau.
Ia menilai aspirasi tersebut baik. Bahkan kata dia, bukan cuma tiga provinsi tersebut yang seharusnya diperluas otonomi khususnya. Kata dia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, pun sebenarnya perlu untuk diperhatikan.
Akan tetapi, meski komisinya mendukung, diyakini dia perluasan otonomi khusus tersebut akan sulit pembahasannya.Lantaran, Rambe menerangkan, perluasan otonomi khusus ke beberapa provinsi tersebut, pastinya tidak saja menyangkut pada persoalan pembangunan dan ketertinggalan.
"Akan ada banyak ketersinggungannya nanti. Karena otonomi khusus itu ada yang tidak bisa diatur oleh daerah-daerah," ujarnya.