REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa pihak merasa keberatan adanya pembatasan kampanye melalui akun media sosial (medsos) yang tertuang dalam draft Peraturan KPU. Sebelumnya dalam draft disebutkan para peserta pemilu hanya diperbolehkan memiliki tiga akun resmi yang didaftarkan ke KPU.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan adanya pembatasan akun medsos yang diusulkan KPU itu bertujuan untuk menciptakan kampanye yang berimbang. Menurutnya, kampanye pilkada pada tahun ini diharapkan bisa dinikmati oleh semua peserta pemilu tanpa dihadapkan persoalan biaya.
"Prinsipnya itu di dalam Pilkada atau Pemilu apapun harusnya adil, jangan sampai hanya mereka yang punya akses, punya dana besar, punya kekuasaan, dia lebih menguasai, itu keadilan itu yang ingin kami upayakan," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (17/3).
Hal itu pun yang menurut Hadar juga terjadi pada kampanye di akun media sosial. Tak jarang, kampanye di medsos juga dimanfaatkan untuk kampanye hitam bagi segelintir pihak yang ingin menjatuhkan pihak lain.
"Sama halnya dengan kampanye lain, medsos pun tak luput, makanya kami juga upayakan hak itu," kata dia.
Mekanismenya sendiri nantinya akan dikoordinasikan dengan beberapa pihak yang berkewenangan terhadap pengawasan pemilu dan juga akun medsos. Karena, Hadar mengakui tidak semua bisa dilakukan sepenuhnya oleh KPU.
"Kami tahu ini tidak mudah, tetapi daripada didiamkan tidak ada upaya baru, kita mulai lakukan untuk kemudian kita perbaiki, nanti ada yang memonitor," katanya.