Selasa 17 Mar 2015 17:29 WIB

Ical Cabut Gugatan, Yusril: Kami Perlu Revisi Total

Rep: c15/ Red: Esthi Maharani
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra (kiri).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Aburizal Bakrie, Yusril Izha Mahendra mengakui telah mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Alasannya, materi gugatan harus direvisi total.

Yusril menjelaskan pada gugatan sebelumnya, kubu Ical belum melampirkan surat penjelasan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Surat penjelasan yang berisi dukungan kepada kubu Agung Laksono dinilai telah salah di mata hukum.

"Kami dalam waktu dekat akan layangkan gugatan baru, yang sekarang akan kami lengkapi dulu," ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/3).

Ia menegaskan pencabutan gugatan di PN Jakbar bukan berarti proses hukum berhenti sebab gugatan baru akan segera dilayangkan.

"Akan melayangkan gugatan baru ke PN Jakbar dalam waktu dekat," katanya.

Sebelumnya, setelah tidak adanya penyelesaian di Mahkamah Partai Golkar, kubu Aburizal Bakrie, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan upaya hukum melalui pengadilan supaya kepengurusan mereka dikabulkan.

Namun, sebelum mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kubu Munas Bali terlebih dahulu mencabut usulan banding mereka ke Mahkamah Agung atas putusan PN Jakbar beberapa waktu yang lalu. Gugatan baru tersebut dilakukan untuk mempercepat proses sidang pengadilan, agar PN Jakarta Barat langsung memeriksa pokok perkara. Sehingga proses perkara akan lebih cepat dan efisien.

Ditemui pada saat menyerahkan draft kepengurusan partai Golkar, Lawrance Siburian mengaku lega ketika Ical mencabut gugatannya di PN Jakbar. Lawrance mengatakan hal tersebut merupakan peluang islah.

"Ini tanda tanda islah akan terbuka," ujar Lawrance.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement