Selasa 17 Mar 2015 19:03 WIB

Minimarket Mulai Tarik Minuman Beralkohol

Rep: ahmad baraas/ Red: Damanhuri Zuhri
Ragam jenis minuman alkohol
Foto: abc news
Ragam jenis minuman alkohol

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sejumlah minimarket berjejaring di Denpasar, Bali, mulai menarik minuman berakohol (minol) golongan A. Hal itu sesuai dengan imbauan yang disampaikan pihak Disperindag Denpasar, agar minimarket menarik minol sebelum Nyepi.

"Kita sudah sampaikan sejak sebulan lalu, agar mereka tidak menjual minol lagi sebelum Nyepi dan mereka menyatakan mengerti," kata Jarot Agung Iswahyudi, di Denpasar, Selasa (17/3).

Kabid Kerjasama dan Perlindungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Denpasar itu mengatakan, di beberapa minimarket sudah tidak ditemukan lagi minol golongan A. Karena mereka perusahaan berjejaring, berarti kebijakan yang sama diberlakukan juga di seluruh outlet mereka.

Minol golongan A adalah minol yang mengandung kadar alkohol di bawah lima persen. Sesuai Permendag nomor 6 Tahun 2015, per 1 April 2015, minimarket tidak boleh menjual minol golongan A.

Namun di Denpasar kata Jarot, pemerintah mengimbau agar sebelum Nyepi penjual minol golongan A sudah ditarik. Umat Hindu akan melaksanakan Nyepi pada 21 Maret mendatang.

Di sela-sela sidak penjualan parsel Nyepi di beberapa toko serba ada Selasa, Jarot mengatakan, dalam sidak pihaknya belum menemukan adanya parsel yang diisi dengan barang kedaluarsa. Lebih jauh lagi, penjual parsel memberikan garansi kepada pembeli, bila ditemukan makanan yang rusak.

"Di parsel, mereka mencantumkan alamat yang harus dihubungi bila ternyata dalam parsel terdapat makanan kedaluarsa," kata Jarot.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement