Rabu 18 Mar 2015 16:13 WIB

Wapres: Kepengurusan Golkar tidak Dalam Bentuk Perpres

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Foto: Antara/HO/Humas UMY Hamim Thohari
Wakil Presiden Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun membantah pengesahan Golkar dikeluarkan dalam bentuk Perpres.

Pengesahan tersebut, kata dia, hanya melalui keputusan Kementerian Hukum dan HAM. "Setahu saya itu hanya peraturan, keputusan dari kemenkumham saja. Tidak dalam bentuk perpres. Ndak ada itu," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (18/3).

Menurut JK, jika pengesahan kepengurusan Golkar dilakukan melalui Perpres, maka justru akan memicu partai-partai lain menuntut hal serupa. "Ya ndak, ndak. Nanti semua minta," tambah Kalla.

JK pun justru menilai awak media salah mendengarkan atau menangkap pernyataan Yasonna terkait perpres yang akan dikeluarkan oleh Presiden tersebut. "Ya mungkin Anda salah dengar kali," kata dia.

Seperti diberitakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan Presiden Jokowi akan segera mengesahkan Peraturan Presiden tentang kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.

"Perpresnya akan segera dikeluarkan Presiden dalam waktu dekat. Sudah dilaporkan kepada Presiden dalam rapat kabinet kemarin," ujar Yasonna di Kantor Presiden, Selasa (17/3).

Terkait pernyataan Yasonna tersebut, kuasa hukum Partai Golkar versi Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perpres mengenai pendaftaran kepengurusan partai politik.

"Mustahil Presiden akan menerbitkan Perpres dalam mensahkan pendaftaran pengurus parpol. Karena Perpres berisi norma yang bersifat mengatur. Perpres mustahil berisi penetapan, apalagi penetapan pengesahan pengurus parpol," tulis Yusril dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd.

Yusril mengaku heran dengan pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang mengatakan bahwa Presiden akan mengeluarkan Perpres terkait pendaftaran kepengurusan partai politik.

"Menkumhamlah yang harus terbitkan Kepmen, bukan Permen, tentang pencatatan pengurus parpol. Bukan presiden yang harus terbitkan Kepres," ujar Yusril.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement