REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang guru sebuah sekolah dasar di wilayah Tlogosari, Kota Semarang, Rabu, diadukan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap dua anak didiknya yang duduk di kelas IV tersebut.
Orangtua dua siswa kakak beradik tersebut, Sun, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polretabes Semarang karena tidak terima anaknya, RZ dan RV, dianiaya guru berinisial E di bagian telinga hingga terluka.
"Telinga anak saya 'dijewer' sampai terluka," kata Sun.
Bahkan, lanjut dia, hingga saat ini telinga sebelah anaknya RZ masih terasa sakit. Ia menilai perbuatan E tersebut dipicu oleh masalah bimbingan belajar yang dilakukan oleh terlapor.
Ia menuturkan dua anaknya itu ikut dalam bimbingan belajar yang digelar gurunya tersebut.
Padahal sesuai aturan, seorang guru harian dilarang memberikan tambahan pelajaran terhadap siswa didiknya di luar jam sekolah. "Anak saya tidak sengaja cerita ke temannya kalau les di guru ini," katanya.
Atas beredarnya kabar tersebut, RZ dan RV mengaku sempat dibawa ke area parkir di belakang sekolah dan ditarik telinganya hingga terluka.
"Saya sempat telepon yang bersangkutan. Dia bahkan mengaku juga menampar anak saya karena membocorkan hal itu," katanya.
Berbekal hasil visum anaknya di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, Sun selanjutnya melapor ke polisi.