REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus Narkoba, Martin Anderson ditunda hingga sepekan kedepan.
Penundaan terpidana yang masuk dalam eksekusi mati gelombang kedua itu, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai berkas yang disampaikan terpidana Martin Anderson belum lengkap.
"Setelah kami bermusyawarah, persidangan ini ditunda satu minggu. Silahkan pemohon dan termohon menyiapkan bukti-buktinya," ujar Ketua Majelis Hakim Suyadi di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/3).
Penundaan tersebut mendapatkan protes dari Jaksa Arya Wicaksana. Jaksa meminta agar persidangan dipercepat. Jaksa menilai penundaan tersebut terlalu lama karena terpidana harus dibawa kembali ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Namun Hakim Suyadi tetap menolaknya. Hakim menegaskan untuk sidang selanjutnya, terpida tidak diwajibkan untuk dihadirkan.
Martin merupakan warga negara Ghana yang ditangkap Polisi dalam kepemilikan heroin seberat 50 kilogram. Martin mencoba mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Namun, grasi yang diajukan ditolak Presiden.