REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ikut mengomentari ditahannya Razman Arif Nasution, yang merupakan pengacara pihak DPRD DKI Jakarta.
Ahok yang dilaporkan Razman Arif Nasution terkait kisruh RAPBD DKI Jakarta 2015, memuji langkah penegak hukum yang bekerja dengan sangat baik.
"Itu memang konsekuensi hukum kalau sudah putusan inkracht ya harus ditangkap dong, dan taati kurungan tiga bulan tersebut," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Kamis (19/3).
Sambil bergurau, Ahok pun mengaku gembira dengan penahanan tersebut. Sebab ia tidak perlu lagi memikirkan laporan polisi yang dibuat oleh Razman. "Lumayan lah tiga bulan, nggak boleh pakai handphone, nggak (bisa) untuk mengontrol gugatan (ke) gua lagi," katanya sambil tersenyum.
Ketika disinggung apakah eksekusi ini bagian dari campur tangan Presiden Joko Widodo, mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku tak tahu menahu tentang itu. "Saya nggak tahu, kamu tanya Pak Jokowi. Nggak usah su'udzon ya," tegasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal menahan Razman terkait kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap keponakannya. Razman ditangkap kemarin sekitar pukul 15.30 WIB di area kantor Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan jaksa yang menahan, Razman sempat melawan saat hendak dieksekusi oleh para petugas. Razman sendiri tengah 'naik daun' sebagai pengacara gara-gara memenangkan kasus gugatan praperadilan tersangka KPK terhadap Komjen (Pol), Budi Gunawan.
Lebih jauh, bahkan dikabarkan Razman akan kembali digunakan jasanya untuk mempraperadilankan status tersangka KPK kepada politisi Partai Demokrat, Sutan Bathoegana yang tersandung kasus SKK Migas.