Kamis 19 Mar 2015 19:26 WIB

Tak Ada Pasal yang Bisa Jerat WNI yang Ingin Gabung ISIS

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
  Massa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Peduli Indonesia menggelar aksi teatrikan saat unjuk rasa damai menolak ISIS di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (15/3).   (Republika/Agung Supriyanto)
Massa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Peduli Indonesia menggelar aksi teatrikan saat unjuk rasa damai menolak ISIS di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (15/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan, tidak ada pasal pidana yang dapat digunakan untuk menghukum 16 WNI yang tertangkap di Turki. Untuk itu BNPT berharap adanya aturan hukum yang lebih bergigi untuk menjerat adanya 16 WNI yang diduga bergabung dengan ISIS.

Menurut Juru Bicara BNPT, Irfan Idris, 16 WNI itu tak bisa dijerat tindakan makar atau melanggar hukum. Karena tidak ada aturan hukum atau celah yang bisa digunakan. ''Yang ada mungkin pelanggaran administrasi,'' kata Irfan kepada wartawan usai diskusi 'Bincang Damai' di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).

Namun, Irfan menambahkan, BNPT akan lebih mendorong adanya pendampingan, advokasi, dan pembinaan terhadap 16 WNI tersebut, begitu mereka kembali ke Indonesia. ''Jadi kami isolir agar pemahaman mereka tidak menyebar ke masyarakat lain,'' ujar Irfan.

Terkait adanya wacana pencabutan kewarganegaraan WNI yang bergabung ke ISIS, Irfan menyebut keputusan itu akan menjadi domain dari Imigrasi. BNPT, ujar Irfan, sifatnya hanya akan melakukan koordinasi dengan Keimigrasian. ''Kami tidak punya 'gigi' untuk mencabut (kewarganegaraan),'' ujar Irfan.

Sementara, terkait tim gabungan yang dikirm ke Turki untuk menemui 16 WNI yang tertangkap, Irfan menjelaskan, setidaknya pemerintah Turki, lewat Kepolisian setempat, berniat mencari 16 orang rombongan pertama yang berangkat ke Turki lewat agen perjalanan Smailing Tour. Sedangkan, 16 orang yang tertangkap adalah 16 orang rombongan kedua, yang kedapatan tidak memiliki dokumen resmi saat melintasi perbatasan Turki-Suriah.

Namun hingga saat ini, tim gabungan belum bertemu dengan 16 orang tersebut. ''Otoritas Turki belum memberikan izin kepada tim kami dan dunia luar untuk menjumpai 16 orang itu. Mereka masih diisolir,'' ujar Irfan.

Kendati begitu, Pemerintah Turki secara serius memang berniat untuk mendeportasi 16 WNI tersebut. Namun, sebagian besar dari 16 WNI itu menolak untuk dideportasi ke Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement