REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP versi Munas Jakarta, Djan Faridz mengatakan pengajuan hak angket ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, cukup mempunyai alasan hukum. Ia menilai Yasonna telah melanggar sejumlah Undang-Undang (UU) terkait kisruh internal PPP.
"Perlu dilakukannya hak angket terhadap Menkumham agar permasalahan ini segera terhenti dan tidak meluas pada partai-partai lainnya," ujarnya kepada Republika, Rabu (18/3).
Ia menjelaskan dengan menerbitkan SK, Menkumham telah melakukan intervensi terhadap penyelesaian konflik internal PPP. Sehingga, Yasonna dinilai telah melanggar UU Partai Politik No.2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 tahun 2008 Pasal 24, Pasal 32, Pasal 33 tentang Partai Politik.
"Perbuatan Yasonna berbeda dengan yang dilakukan Amir Syamsudin (Mantan Menkumham), yang menghormati UU Partai," jelasnya.
Selain itu, Djan juga menilai MenkumhAM telah melanggar penetapan penundaan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta No.217/G/2014/PTUN-JKT. PTUN memerintahkan kepada MenkumHAM untuk menunda pelaksanaan SK MenkumHAM No. M.HH-07.AH.11.01. tahun 2014 selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Penundaan harusnya dilakukan sampai putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.