REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil meringkus Hendra (36) seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu. Warga Lingkungan Jeruk, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten itu menyimpan 80 paket sabu senilai Rp 40 juta dan enam butir ekstasi di rumahnya.
“Tersangka ini baru keluar dari LP sekitar enam bulan lalu, setelah menjalani hukuman selama lima tahun atas kasus yang sama. Kami mendapat informasi dari LP mengenai narapidana yang baru bebas dan masih dalam tahap pembinaan. ” kata Kasatresnarkoba Polres Cilegon Wahyu Diana, Kamis (19/3).
Tersangka masih menjalankan bisnis terlarangnya ini dengan menjual sabu kepada konsumennya di sekitar Pelabuhan Merak, Banten. Dalam beraksi, pelaku tergolong berani karena melakukan transaksi langsung dengan pembeli. Selain itu, sabu siap edar yang dijual juga dikemas rapi.
Kepada wartawan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dari salah seorang teman di daerah Jakarta. “Saya jual Rp 300.000 satu paket, biasa saya jual sesama teman pemakai saja. Kalau ditempat hiburan enggak berani, saya jual di Pulomerak saja,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam jeratan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.