REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO — Seorang warga berinisial DD (44 tahun), asal Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, kembali berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba. Tersangka diduga kembali mengedarkan narkoba, padahal sudah pernah dipenjara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo AKP Warsino mengatakan, DD merupakan residivis. Tersangka pernah terjerat kasus narkoba pada 2020 dan divonis empat tahun penjara. Kini DD kembali ditangkap. “DD diamankan saat akan mengambil narkoba jenis sabu,” kata dia, Selasa (30/1/2024).
Menurut Warsino, selain menangkap tersangka, polisi juga menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,74 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku akan mengedarkan kembali sabu-sabu itu.
“DD mengakuinya. Narkotika tersebut selanjutnya akan dibagi menjadi tiga paket dan akan dijual lagi atau diedarkan kembali,” kata Warsino.
Warsino mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.