REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) akhirnya dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Polda Metro Jaya yang sudah meruncingkan dua orang tersangka kasus itu kini melimpahkan penyidikan kepada Bareskrim Polri.
"Kasus UPS kini ditangani Bareskrim Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/3) siang.
Martinus mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri untuk tetap menjaga keharmonisan di antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD). Pelimpahan tersebut juga didasari oleh hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (16/3/2015). Dari hasil itu, penyidik menentukan kasus tersebut perlu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Karena kasus ini melibatkan staf Pemeritah Provinsi DKI dan legislatif, jadinya kami harus menjaga keselarasan dengan Kepolisian," ujar Martinus.
Martinus menambahkan, pelimpahan ini juga bukan bukti bahwa Polda tidak mampu menanganinya. Menurut Martinus, Mabes Polri telah memberikan apresiasi terhadap Polda Metro Jaya karena dalam waktu 15 hari sudah memeriksa sebanyak 73 saksi dari 87 yang telah dipanggil. Pelimpahan kasus ini juga sudah sesuai prosedur.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan alat yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014 itu sejak 28 Januari 2015 diselidiki oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pada tanggal 6 Maret 2015 lalu, penyidik meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penyidik dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada intervensi dalam pelimpahan kasus tersebut. "Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Semua telah berjalan sesuai prosedur," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ajie Indra.
Ajie mengatakan, segala penanganan penyidikan dalam perkara tersebut, mulai hari ini ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun, Ajie sendiri mengaku tidak tahu alasan kasus terebut diambil alih Bareskrim. "Perintah Bareskrim waktu gelar perkara kemarin begitu, kita hanya menjalankan perintah saja," kata Ajie.
Ajie juga membantah jika pengambil alihan kasus dilakukan karena penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dianggap tidak mampu menangani kasus tersebut hingga tuntas. "Oh itu tidak. Malah kita diapresiasi karena dalam waktu 10 hari penyidikan kita sudah periksa 73 orang saksi dan sudah mengantongi nama-nama calon tersangkanya," imbuh Ajie.
Ajie menambahkan, pengambil alihan kasus adalah hal yang biasa. Saat ini, berkas-berkas penyidikan, berita pemeriksaan acara (bap) keterangan para saksi dan barang bukti dalam kasus tersebut telah diserahkan ke Mabes Polri.