REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Pelimpahan dilakukan usai hasil gelar perkara.
"Sudah dilimpahkan sejak Jumat (20/3)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, Jumat (20/3).
Martinus mengatakan, hasil gelar perkara yang dihadiri penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri pada Senin (16/3), menyimpulkan pelimpahan penanganan kasus pengadaan UPS bagi 49 sekolah di DKI Jakarta itu ke Bareskrim.
Pertimbangan pelimpahan kasus ke Mabes Polri, kata Martinus, karena proses penyidikan selanjutnya pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta. Selain itu, Polri harus menjaga keharmonisan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dalam penanganan kasus tersebut.
Martinus menuturkan penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 73 orang dari 85 saksi yang dikirim surat pemanggilan, sedangkan jumlah total saksi yang akan diperiksa sebanyak 130 orang.
Martinus menambahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri akan melanjutkan pemeriksaan 53 orang saksi termasuk anggota DPRD DKI Jakarta.