Kamis 10 Mar 2016 18:36 WIB

Kasus UPS, Alex Usman Divonis Enam Tahun Penjara

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi uniterruptible power supply (UPS), Alex Usman.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Terdakwa kasus dugaan korupsi uniterruptible power supply (UPS), Alex Usman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) Alex Usman divonis enam tahun penjara serta denda 500 juta subsider enam bulan penjara. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan UPS di APBD-P 2014.

"Menjatuhkan pidana terdakwa selama enam tahun, denda 500 juta rupiah dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Sutarjo dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/3).

Hakim menilai berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat itu, terbukti ikut dalam kerjasama yang erat untuk melakukan lelang menyimpang pada pengadaan UPS di 25 SMA/SMK di Jakarta Barat. Perbuatan ini juga membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 81,5 miliar.

Meski begitu, dalam pertimbangannya hakim mengatakan Alex tidak menerima uang dari hasil lelang tersebut, sehingga tidak diwajibkan mengganti keuangan negara. "Tidak dibebani uang pengganti, pihak-pihak lain yang ganti ke keuangan negara," ungkap Majelis Hakim.

Alex yang dalam kasus ini menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis Alex ini pun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni tujuh tahun penjara. Hakim mempertimbangkan, yang memberatkan terdakwa lantaran terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa juga memboroskan keuangan negara" kata Sutarjo.

Adapun pertimbangan yang meringankan, terdakwa selalu bersikap kooperatif dalam persidangan dan sopan, serta belum pernah tersangkut kasus hukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Dalam kasus pengadaan UPS dalam APBD-P 2014, Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. 

Dua tersangka lain berasal dari DPRD Jakarta, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat kasus ini saat duduk di Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014.

(Hadapi Putusan Vonis, Alex Usman tak Didampingi Keluarga)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement