Jumat 20 Mar 2015 21:43 WIB

Pengamat: Target PAD Jakarta Aneh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat anggaran politik Uchok Sky Khadafi menyatakan ada keanehan dalam target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Menurutnya, di tahun 2013 PAD DKI tercatat sebesar Rp 26,6 triliun. Lalu di tahun 2014, PAD DKI naik sebesar Rp 39,5 triliun. Pertumbuhan PAD antara tahun 2013 ke 2014 sebanyak adalah 48,3 persen atau sekitar Rp12,8 triliun.

Sedangkan di tahun 2015, saat Ahok sudah jadi Gubernur DKI, PAD ternyata hanya ditargetkan sebesar Rp 45,3 triliun. Artinya, PAD DKI dari tahun 2014 ke tahun 2015 pertumbuhan PAD hanya sekitar Rp 5,7 triliun. "Atau naik 14,6 persen saja. Ini berarti menurun" katanya, dalam siaran pers yang diterima Jumat (20/3).

Menurut Uchok, rendahnya pertumbuhan PAD ini patut dicurigai. Minimnya pertumbuhan PAD harus ditelusuri lebih dalam. Jangan sampai didalamnya ada unsur penyelewengan anggaran.

Padahal, kata dia, yang namanya PAD seperti pajak parkir, pajak reklame dan pajak PBB  naik. "Tapi pendapatannya jeblok. Diduga pendapatan ada yang mengurangi," tambahnya.

Uchok meminta DPRD DKI jangan mau dibohongi Pemprov DKI dengan menerima target pertumbuhan PAD yang hanya 14,6 persen. "Minta dong PAD Jakarta sampai dengan Rp 15 - 20 triliun," imbuhnya.

Kecurigaan Uchok ada sebabnya. Mengingat di 2015 sektor-sektor penyumbang pendapatan DKI seperti pajak justru akan naik tarifnya. Belum lagi upaya mengintensifkan penerapan pajak online di sektor hiburan, hotel, restoran, dan parkir. Dimana Ahok akhir Januari lalu menargetkan jumlah pajak online akan menyasar 10.951 wajib pajak, dari hanya 4.690 wajib pajak di 2014.

Kalaupun dalih dari Pemprov DKI menurunkan target adalah agar nantinya realisasi pendapatan bisa melebihi target, menurut dia juga tetap tak bisa dibenarkan.

Target Pendapatan Daerah DKI di draf  (APBD) 2015 versi Ahok diketahui jadi salah satu item yang dapat catatan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemendagri meminta Ahok harus melakukan  prognosis (analisis ke depan) target pendapatan secara lebih akurat, sesuai potensi sumber pendapatan yang ada berdasarkan peraturan perudang-undangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement