Ahad 22 Mar 2015 17:44 WIB

Ketua DPD Golkar Mengaku Belum Jalin Komunikasi dengan Kubu Agung

Red: Bilal Ramadhan
 Ketum DPP Partai Golkar Agung Laksono (kiri) menyalami Ketum PKP Indonesia Sutiyoso saat kunjungan pengurus Partai Golkar baru di kantor DPP PKPI, Jakarta, Rabu (18/3).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Ketum DPP Partai Golkar Agung Laksono (kiri) menyalami Ketum PKP Indonesia Sutiyoso saat kunjungan pengurus Partai Golkar baru di kantor DPP PKPI, Jakarta, Rabu (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM-- Ketua DPD II Golkar Kota Mataram Ahyar Abduh mengaku belum menjalin komunikasi dengan kepengurusan kubu Agung Laksono dan memilih menunggu putusan final di pengadilan.

"Saya sendiri belum pernah ada komunikasi dengan kubu Agung Laksono, baik secara langsung maupun tidak langsung," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahad (22/3).

Menurut dia posisi kepengurusan Partai Golkar di tingkat pusat sekarang ini belum jelas, sehingga untuk sekarang ini tetap pada posisi sebagaimana kepemimpinan atau kepengurusan yang ada. "Artinya bahwa sampai adanya keputusan yang tetap dan mengikat dari pengadilan yang sekarang sedang berproses," ujarnya.

Ahyar yang juga menjabat sebagai Wali Kota Mataram, mengakui jika kubu Abu Rizal Bakrie (ARB) dan kubu Agung Laksono, saat ini sedang berpolemik. Namun, ia menyarankan agar kedua belah pihak tidak berlarut-larut dalam polemik karena akan merugikan Golkar sendiri.

Ahyar yang akan maju kembali dalam Pilkada Kota Mataram pada Desember 2015, juga mengajak semua kader Golkar untuk menahan diri hingga proses peradilan berjalan demi kepentingan partai. Ia juga mengaku sudah menjalin komunikasi dengan seluruh Ketua DPD II Partai Golkar di NTB, dalam rangka menghadapi situasi polemik dualisme kepengurusan.

"Dalam pertemuan beberapa waktu lalu, kami berbagi pendapat, bagaimana menghadapi situasi saat ini," ujarnya.

Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali Aburizal Bakrie mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, yang ditujukan kepada Ketua Umum hasil Munas Ancol-Jakarta, Agung Laksono.

Gugatan dilakukan karena menggangap jumlah hakim pada Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang memutus sengketa internal Partai Golkar, tidak sesuai undang-udang. Sebelumnya kubu ARB telah melakukan gugatan di PN Jakarta Barat. Namun PN Jakarta Barat menolak gugatan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement