REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun menjelaskan hak angket yang akan diajukan Golkar kubu Abu Rizal Bakrie (Ical) tidak tepat. Hal ini karena, putusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) itu pasti melalui restu Presiden Joko Widodo.
Dia menjelaskan sebaiknya Golkar kubu Ical ajukan hak bertanya lebih dulu. "Karena kalau hak bertanya tidak perlu forum. Yang menyelenggrakan hanya mereka yang terkena dampak langsung dari putusan dan pengesahan Menkumham terhadap Golkar kubu Agung," kata Refli pada Republika, Ahad (22/3).
Atau, lanjut Refli, bisa juga dengan mengundang Menkumham dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat di komisi III DPR. "Karena fungsi hak angket itu untuk mengontrol pemerintahan di parlemen," tambah Refli.
Sebelumnya, Golkar kubu Ical (munas Bali) menggulirkan wacana untuk mengajukan hak angket pada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di DPR RI. Pengajuan hak angket ini mendapat dukungan dari Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR.
Hak angket ini dilakukan menyusul ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Menkumham karena telah mengesahkan PPP hasil muktamar Surabaya dan Golkar hasil munas Ancol.