REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO-- Sidang kasus pencurian kayu dengan terdakwa nenek Asyani (63 tahun) di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Senin, menghadirkan enam saksi, salah satunya adalah saksi ahli dari Dinas Pertanian.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Hartono (41 tahun), pegawai negeri sipil bidang kehutanan di Dinas Pertanian Kabupaten Situbondo. Sedianya saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu sebanyak tujuh orang, namun satu orang, Supriyadi, tidak datang.
Para saksi itu adalah Subari (42 tahun), Kepala Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, tempat Asyani tinggal, sepupu Asyani yakni P Safitri (35 tahun) dan Nina (45 tahun), Dwi Kurniadi (45 tahun), Kepala Desa Jatibanteng, dan Dwi Agus Pratikno, anggota Polri.
Saat ini majelis hakim yang dipimpin oleh I Kadek Dedy Arcana masih memeriksa saksi Subakri yang dianggap tahu mengenai pengangkutan kayu jati yang menyebabkan Asyani menjadi pesakitan. Sementara Asyani yang datang mengenakan baju putih bermotif hitam dan jilbab putih serta sandal jepit itu mengaku sehat dan siap mengikuti persidangan.
Kalau pada sidang-sidang sebelumnya ia berpuasa sunah Senin dan Kamis, kali ini tidak. Ia bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan. Karena keyakinan itulah maka ia mengaku tidak pernah takut menghadapi sidang.
"Kalau orang mencuri itu pasti takut menghadapi sidang," katanya dalam Bahasa Madura kepada wartawan.
Meskipun menyatakan siap dengan putusan apa pun yang dijatuhkan oleh majelis hakim, ia tetap berharap bisa bebas dari jeratan hukum.