REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemeterian Hukum dan HAM secara resmi mengesahkan kepengurusan yang disusun Kepengurusan Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol.
Pengesahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM No: M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tentangPengesahan Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi Personalia DPP Partai Golkar. Surat pengesahan ini ditandatangani pada 23 Maret 2015 oleh Menkumhan Yasonna Laoly.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dengan ditetapkannya AD/ART serta kepengurusan DPP Partai Golkar berdasar SK Menkumham ini, maka kepengurusan DPP Partai Golkar Masa Bakti 2009-2015 tidak berlaku lagi.
Dengan demikian maka kepengurusan Aburizal Bakrie hasil Munas Golkar Riau sudah tidak berlaku lagi. Pemerintah melalui Kemenkumham mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar yang diajukan Agung Laksono ke Kemenkumham pada 16 Maret 2015.