Senin 23 Mar 2015 14:17 WIB

Udar Pristono Ajukan Lima Gugatan Praperadilan dan Satu PK

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengajukan lima gugatan praperadilan dan satu peninjauan kembali (PK) dari hasil putusan sidang terkait kasus korupsinya. Udar sebelumnya menjadi tersangka korupsi pengadaan bus Transjakarta. 

"Kita ada lima praperadilan dan satu PK," kata kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3).

Gugatan yang diajukan tersebut dilakukan Udar dalam upayanya membantah penetapan dirinya menjadi tersangka korupsi. Gugatan pertama praperadilan di PN Jakarta Selatan tentang penahanannya. 

Praperadilan tersebut disidangkan pada Oktober 2014 yang menggugat Kejaksaan Agung atas penahanan dia terkait korupsi proyek pengadaan bus. Namun, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Udar tersebut.

"Praperadilan kedua di PN Jakarta Pusat soal penahanan, pada Desember 2014," kata Tonin.

Udar mempersoalkan penahanan dirinya yang dipindahkan dari rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Cipinang Namun, lagi-lagi hakim menolak gugatan praperadilan Udar terhadap Kejaksaan Agung.

Dari hasil putusan yang ditolak oleh hakim tersebut pihak Udar mengajukan PK dan masih berlangsung sampai sekarang.

?Gugatan praperadilan Udar yang ketiga diajukan di PN Jakarta Pusat dengan mempersoalkan penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung.Sidang tersebut mengalami dua kali penundaan pada 4 Maret dan 18 Maret 2015 dan akan dilanjutkan hingga 1 April 2015. Udar menggugat Kejaksaan Agung dengan 10 lembaga dan instansi lainnya.

Praperadilan lain yang diajukan Udar adalah mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta pada tahun anggaran 2012. Gugatan tersebut diajukan ke PN Jakata Selatan dan sidang perdananya digelar pada Senin, namun ditunda hingga 6 April 2015 lantaran pihak termohon tidak hadir.

Selain menggugat Kejaksaan Agung, Udar juga menggugat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lewat Pengadilan Tata Usaha Negara untuk meminta membatalkan laporan auditnya.

Dari lima gugatan praperadilan dan satu PK tersebut belum ada persidangan yang dimenangkan oleh kubu Udar.

"Ada enam gugatan, ini bisa jadi rekor ini. Tapi belum ada yang menang," kata Tonin.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement