Senin 23 Mar 2015 15:06 WIB

Pemerintah Masih Diskusikan Solusi Konflik Masyarakat Adat Vs Perusahaan

Rep: Sonia Fitri/ Red: Satya Festiani
 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya memberikan sambutannya saat peluncuran pelayanan penanganan pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan di Gedung Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis (12/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya memberikan sambutannya saat peluncuran pelayanan penanganan pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan di Gedung Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis (12/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui, konflik antara masyarakat adat dengan kalangan pengusaha terkait pemanfaatan hutan merupakan masalah menahun yang belum kunjung ditemui penyelesaiannya. Kementerian pun mengaku masih mendiskusikan solusi agar langkah penyelesaian bisa dipercepat.

“Itu harus dicari solusinya, harus ada win-win solution dan teman-teman kementerian saat ini sedang mencari solusi yang paling baik,” kata Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan KLHK Agus Sarsito pada Senin (23/3).

Diskusi, kata dia, meliputi pertimbangan bahwa masyarakat setempat yang merupakan bagian dari ekosistem hutan harus diuntungkan dan memeroleh areal kerja atas pemanfaatan hutan. Sementara, perusahaan juga tidak dirugikan karena ia telah mengentongi izin legal dan pemiliki dasar hukum pengelolaan hutan.

Ditanya soal usulan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menyelesaikan konflik masyarakat adat dan perusahaan, Agus menyebut bahwa sebenarnya telah banyak unit kerja teknis yang bertanggung jawab menyelesaikan hal tersebut dan seharusnya bisa optimal pekerjaannya. “Kalau dibuat satgas, itu kan untuk mempercepat, tapi kita kan sudah punya unit teknis,” katanya.

Diakuinya, konflik masyarakat adat memang bukanlah isu baru. Sejak dulu konflik muncul akibat didorong oleh rencana Negara yang tengah menggenjot pembangunan, sehingga memerlukan dukungan investasi oleh swasta dalam pemanfaatan sumber daya alam. Namun, sepertinya tidak diperhitungkan dampak di masyarakat adat yang menjadi bagian dari hutan.

Makanya, tegas dia, pemerintahan saat ini tengah mencoba menangani dan menyelesaikannya dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Kasus sengketa di Desa Benua Lawas dan Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Hampang Kabupaten Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan dengan PT. Jaya Mandiri Sukses (JMS) seperti diberitakan Republika sebelumnya merupakan contoh kecil dari berlarut-larutnya penyelesaian sengketa.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar menekankan agar pengelolaan hutan harus berbasis masyarakat. di mana, pengelolaan hutan rakyat yang tadinya hanya 500-800 ribu hektar saja,saat ini dipetakan agar mencapai 12,7 juta hektar dengan pengelolaan oleh 35 ribu desa. Ketika hal tersebut dilakukan, Menteri berharap perambah hutan liar yang selama ini ditudingkan ke masyarakat sekitar hutan akan hilang, berganti dengan koordinasi untuk saling menjaga hutan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement