Selasa 24 Mar 2015 12:51 WIB

Gugatan Ical ke PTUN tak akan Berjalan Mulus

Rep: c23/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie dan Sekjen hasil Munas Bali Idrus Marham (kiri) disela sela rapat internal di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie dan Sekjen hasil Munas Bali Idrus Marham (kiri) disela sela rapat internal di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Hukum dan Tata Negara Universita Khairun Ternate, Margarito Khamis, mengatakan setelah ada Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono, gugatan Abu Rizal Bakrie (Ical) memang baru bisa diproses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meskipun demikian, ucap Margarito, proses, juga vonis PTUN, tidak akan berlangsung mulus untuk Ical.

"Jika putusan PTUN dimenangkan Ical, saya kira Menkumham akan banding lagi," kata Margarito pada Republika, Selasa (24/3).

Dia menambahkan, kalau Menkumham yang dimenangkan, Ical juga akan melakukan hal serupa. Menurutnya proses banding berikutnya bisa dilakukan Ical ke PTUN Tinggi. "Karena PTUN yang sekarang menangani gugatan kan masih sama tarafnya seperti pengadilan negeri," tutur dia.

Selain itu, Margarito menambahkan, vonis PTUN untuk Ical kemungkinan akan berlangsung lama seperti kasus Partai Persatuan Persatuan Pembangunan (PPP). "Saya kira vonisnya bisa memakan waktu tiga bulan atau lebih," kata Margarito.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan telah mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Namun, kubu Aburizal Bakrie menilai munas kubu Agung tak memenuhi persyaratan AD/ART.

Sehingga, kubu Ical memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement