REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Polemik jilbab Polwan berakhir, menyusul keluarnya keputusan tentang Peraturan Jilbab Polwan nomor Kep 245/III/2015. Keputusan tertanggal 25 Maret 2015, itu ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.
"Saya menyambut gembira putusan itu, berarti kami tinggal pakai saja," kata salah satu perwira menengah polisi di Polda Bali AKBP Andi Arwita, Rabu (25/3).
Ia mengatakan, sebenarnya sudah lama ingin mengenakan jilbab. Namun, karena ketentuan dan petunjuk pelaksanaan belum ada, kata Arwita, dia harus menunggu sampai ketentuannya jelas.
"Sehari-hari di luar kantor saya senantiasa pakai jilbab. Tapi, kalau di kantor kan harus menunggu aturannya dulu," kata Arwita.