Rabu 25 Mar 2015 16:26 WIB

Pimpinan DPR tak Punya Wewenang Tolak Perombakan Fraksi

Rep: C09/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Juru runding Partai Golkar. Tampak Agun Gundjar Sudarsa, Andi Matalatta, Ibnu Munzir, MS Hidayat, Priyo Budi Santoso
Foto: Febriyan/Republika
Juru runding Partai Golkar. Tampak Agun Gundjar Sudarsa, Andi Matalatta, Ibnu Munzir, MS Hidayat, Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Munas Ancol, Ibnu Munzir, mengatakan pimpinan DPR tidak memiliki wewenang untuk menolak pengajuan perombakan fraksi Partai Golkar yang dilakukan oleh kubu Agung Laksono. Sebab fraksi merupakan perpanjangan tangan partai yang berarti seluruh wewenangnya ada di tangan partai.

“Di dalam undang-undangnya kan seperti itu, tidak ada kewenangan penolakan atau penerimaan,” jelas Ibnu, saat dihubungi ROL, Rabu (25/3).

Menurutnya, kewenangan pimpinan DPR hanya sebatas mengagendakan acara rapat pimpinan sesuai dengan prosedur yang ada. Pimpinan DPR juga bertugas menyampaikan susunan fraksi Partai Golkar yang baru di rapat paripurna.

“Tidak ada kewenangan pimpinan DPR, kecuali kewenangan administratif,” kata dia.

Sebelumnya, pimpinan DPR RI menolak kuasa sepihak dari sejumlah anggota Partai Golkar Munas Ancol untuk mengubah kepemimpinan fraksi di lembaga legislatif. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan, proses hukum terkait partai berlambang pohon Beringin itu belum tuntas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement