REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Munas Ancol, Ibnu Munzir, mengatakan pimpinan DPR tidak memiliki wewenang untuk menolak pengajuan perombakan fraksi Partai Golkar yang dilakukan oleh kubu Agung Laksono. Sebab fraksi merupakan perpanjangan tangan partai yang berarti seluruh wewenangnya ada di tangan partai.
“Di dalam undang-undangnya kan seperti itu, tidak ada kewenangan penolakan atau penerimaan,” jelas Ibnu, saat dihubungi ROL, Rabu (25/3).
Menurutnya, kewenangan pimpinan DPR hanya sebatas mengagendakan acara rapat pimpinan sesuai dengan prosedur yang ada. Pimpinan DPR juga bertugas menyampaikan susunan fraksi Partai Golkar yang baru di rapat paripurna.
“Tidak ada kewenangan pimpinan DPR, kecuali kewenangan administratif,” kata dia.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI menolak kuasa sepihak dari sejumlah anggota Partai Golkar Munas Ancol untuk mengubah kepemimpinan fraksi di lembaga legislatif. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan, proses hukum terkait partai berlambang pohon Beringin itu belum tuntas.