REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy menilai pengguliran hak angket kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sedikit berlebihan. Lukman mengatakan, sengketa kepengurusan tersebut harusnya bisa diselesaikan tanpa DPR perlu terlibat di dalamnya.
"Ada payungnya, UU parpol. Penyelesaian sudah ada. Tinggal diikuti saja. Terlalu ke depan melibatkan DPR," kata Lukman di Gedung DPR, Rabu (25/3).
Menurut Lukman, permasalahan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang ada, yaitu melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Secara pribadi sejalan garis partai pasti tidak akan terjadi hak angket. PKB pernah berkonflik seperti ini. Panjang. Tidak sampai angket," ujarnya.
Lukman menambahkan, pengusulan hak angket terhadap Yasonna terkait sikapnya dalam dualisme Partai Golkar dan PPP, tidak tepat. Ia mengingatkan, jangan sampai, pengguliran hak anggota DPR tersebut malah memunculkan antipati dari masyarakat.
"Saya rasa seperti itu. Urusan DPR kan banyak. Semua teman. Pasti kita tidak ingin melukai kedua-duanya," kata Lukman.