Rabu 25 Mar 2015 20:16 WIB

Dua Kader PAN Tanda Tangani Hak Angket

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Suasana sidang anggota DPR RI.
Foto: antara
Suasana sidang anggota DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hak angket yang diajukan fraksi partai pendukung Koalisi Merah Putih (KMP) diserahkan pada pimpinan DPR RI. Inisiator hak angket menyerahkan nama-nama yang sudah menandatangani pengajuan hak angket pada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Ada 5 fraksi yang sudah menyetorkan dukungannya untuk mengajukan hak melakukan penyelidikan ini. Lima fraksi yang sudah menyetorkan tanda tangan anggotanya adalah PKS (20 orang), Gerindra (37 orang), Golkar (55 orang), PPP (2 orang), dan PAN (2 orang). Jadi jumlah seluruh anggota dewan yang menandatangani hak angket ada 116 orang.

Yang menarik, meskipun fraksi PAN belum menentukan sikap untuk mendukung atau tidak pengajuan angket ini, terdapat dua anggota fraksi PAN yang sudah menyatakan mendukung pengajuan hak angket tersebut. Politisi Gerindra, Ahmad Riza Patria yang ikut mengantar berkas pengajuan angket mengatakan dua nama kader PAN memang ikut menandatangani.

"Teguh Juwarno (sekretaris fraksi) dan Bu Dewi Coryati(Bendahara fraksi)," kata dia di kompleks parlemen, Rabu (25/3).

Riza Patria menambahkan, pengajuan hak angket ini bukan soal PPP dan Golkar. Pasalnya, isu pengguliran hak angket seperti dipolitisasi hanya pada persoalan kebijakan Menkumham ke dua partai tersebut. Padahal, pengajuan angket ini didasarkan pada tindakan Menkumham yang dinilai 'abuse of power'.

Memang, kata dia, hal itu terlihat pada keputusan Menkumham atas kisruh yang terjadi di PPP dan Golkar. Seharusnya pemerintah bertindak lebih bijaksana dengan menjadi penengah atau pemersatu. Dengan jalan memediasi, bukan justru membuat persoalan semakin keruh.

"Jadi ini bukan soal Golkar dan PPP tapi sikap dan kebijakan pemerintah yang salah," tegas Riza Patria.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement