REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti sempat marah terkait belum ditenggelamkannya kapal pencuri ikan asal Cina berbendera Panama, MV Haifa. Pemilik kapan tersebut justru hanya dituntut Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan pihaknya telah memberangkan tim ke Ambon untuk mencermati kasus yang terjadi. Tim tersebut sudah diberangkan, Rabu (25/3) malam. "Kita terima hasil penyidikannya dari Angkatan Laut (AL), 400 lebih bawa hiu martil yang dilarang," ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (26/3).
Menurut Prasetyo, sidang saat ini sedang berjalan. Nahkoda dari kapal MH Haifa dikenakan Undang-Undang (UU) nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Nahkoda MH Haifa, kata Prasetyo dikenakan tiga tuduhan di antaranya, kapal MH Haifa yang tidak memiliki surat operasi.
Selain itu, monitoring sistem kapal tersebut juga tidak hidup. Prasetyo menuturkan, diberangkatkannya tim dari Kejagung ke Ambon merupakan bentuk respon. Nantinya tim akan mencermati keluhan-keluhan yang ada di sana.