REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Di Kota Tasikmalaya banyak organisasi profit/ perusahaan dan instansi yang kurang disiplin dalam membuat laporan rutin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kasi Pengendalian dan Pengawasan Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Tasikmalaya, Wiwin Nuraeni mengatakan, setiap enam bulan sekali pemegang dokumen AMDAL wajib memberikan laporan ke Kantor Lingkungan Hidup.
Wiwin mengaku sampai saat ini masih banyak yang belum melakukan pelaporan sesuai jadwal. "Bahkan ada pula yang tidak mengetahui cara membuat pelaporannya," kata Wiwin kepada Republika, Kamis (26/3).
Wiwin menjelaskan, selain pemegang dokumen AMDAL, instansi pemegang dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) mayoritas belum melaporkan. Seharusnya, pemegang dokumen AMDAL, UKL dan UPL wajib melakukan pelaporan ke KLH sesui isi dokumen tersebut.
Keterlambatan perusahaan atau instansi dalam membuat pelaporan AMDAL, UKL dan UPL. Menurut Wiwin karena mereka tidak tahu, lupa atau tidak peduli. Karena itu, Wiwin menegaskan, jika benar tidak mengetahui bagaimana cara membuat laporannya, KLH selalu terbuka untuk membantu.
"AMDAL, UKL dan UPL bukan hanya sekedar perijinan, tapi juga pedoman yang harus dilaksanakan," kata Wiwin.
Wiwin menambahkan, sampai saat ini KLH masih melakukan teguran secara tertulis. Jika sampai pada teguran yang ketiga masih tidak membuat pelaporan. KLH akan melaporkannya kepada Satpol PP.
Wiwin mengakui, dengan cara membuat teguran tertulis, beberapa perusahaan dan instansi biasanya segera melakukan pelaporan sebelum datang surat teguran berikutnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya yang membidangi masalah infrastruktur, Heri Ahmadi mengatakan, masih banyak Rumah Sakit di Kota Tasikmlaya yang terlambat melakukan wajib lapor ke KLH.
Karena Rumah Sakit memegang dokumen UKL dan UPL. Jadi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dari Rumah Sakit harus dilaporkan ke KLH.
Menurut Heri, Rumah Sakit tersebut wajib lapor ke KLH sesui waktu yang ditentukan dalam peraturan. "Kenyataannya masih jarang Rumah Sakit yang melakukan hal tersebut," kata Heri.