Kamis 26 Mar 2015 19:23 WIB

Nenek 67 Tahun Dituduh Lakukan Pengeroyokan

Rep: C18/ Red: Bayu Hermawan
Kriminalitas (ilustrasi)
Foto: AP/CBS
Kriminalitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Seorang nenek 67 tahun dituduh melakukan pengeroyokan terhadap cucunya. Nenek bernama Masiah itu dilaporkan ke polisi oleh Herman (18) dengan tuduhan pengeroyokan ke Polsektro Ciledug.

Tak hanya Masiah, Herman juga melaporkan tiga nama lain yakni, sepupunya Repiansyah (18), bibinya Nuriah (25), dan ayah Repiansyah, Iwan (38). Kepada polisi Herman mengaku dikeroyok oleh keempat orang tersebut.

Masiah menjelaskan sebenarnya dia hanya ingin melerai perkelahian antara Herman dengan Repi, pada 7 maret lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu Masiah dibantu Iwan dan Nuriah untuk memisahkan pertikaian tersebut.

"Eh malah saya dilaporin ke Polsek Ciledug. Saya sedih banget rasanya," ungkap Masiah saat di temui di rumahnya, Kamis (26/4) di Jalan Kejaksaan I no. 48, RT 02/06, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Padahal, Masiah mengaku saat melerai dia hanya mencubit pipi Herman. Akibat kasus tersebut kini keempat orang itu resmi berstatus tersangka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement