Kamis 26 Mar 2015 20:44 WIB

Kubu Romi Ancam Anggota PPP yang Dukung Hak Angket ke Menkumham

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat tiba di ruang pimpinan MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat tiba di ruang pimpinan MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengatakan partainya akan memberikan sanksi pada anggotanya jika nggotot mendukung hak angket.

Arsul mengatakan, hal tersebut karena sikap resmi PPP berdasarkan hasil Rakornas yakni menolak adanya hak angket bagi Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly.

Ia menjelaskan sanksi yang diberikan akan terdiri dari banyak macam, mulai dari yang berupa sanksi lisan maupun sanksi tertulis.

"Semua dilakukan secara bertahap. Jadi sanksi tergantung tingkatan dan peran kesalahannya," ujarnya, Kamis (26/3).

Ia menjelaskan kebijakan hak angket tak memiliki urgensi yang jelas. Hal ini karena sifatnya tak menyentuh kepentingan publik. Menurutnya hal ini karena hak angket lingkupnya hanya terkait internal suatu partai.

"Jadi bagi kami jelas. Tolak Hak Angket menjadi kebijakan yang logis," katanya.

Sebelumnya sebanyak 116 Anggota DPR RI dari fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), resmi mengajukan hak angket atau hak penyelidikan kepada pimpinan DPR terhadap putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Hal itu menyusul disahkannya kepengurusan Partai Golkar (PG) kubu Agung Laksono (AL) sebagai pengurusan yang sah secara hukum dan diakui negara.

Pengajukan hak angket ini untuk mewakili keinginan anggota fraksi-fraksi dari KMP yang keberatan atas putusan Menkumham terhadap dualisme kepengurusan PG.

Perincian 116 anggota DPR yang mengajukan hak angket yakni FPKS 20 anggota, FPG 55 anggota, Gerindra 37 anggota, FPAN 2 anggota dan FPPP 2 anggota.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement