Kamis 26 Mar 2015 22:46 WIB

'Hak Komjen Budi Gunawan Dilantik Jadi Kapolri'

Red: Muhammad Fakhruddin
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan di ruang Komisi III DPR, Kamis (15/1)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan di ruang Komisi III DPR, Kamis (15/1)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk menghormati dan melaksanakan Undang-Undang. Pengacara senior OC Kaligis mendesak agar Presiden Jokowi segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian Republik Indonesia (kapolri).

"Bahwa dengan diterimanya putusan pengadilan, status Komjen Budi Gunawan bukan tersangka lagi. Oleh karena itu, adalah hak mutlak dia untuk dilantik," ujar OC Kaligis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3).

Ia menegaskan, sesuai dengan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 Indonesia adalah negara hukum. Untuk itu, Kaligis meminta agar presiden menaati dan, melaksanakan keputusan pengadilan.

Menurut Kaligis, putusan praperadilan adalah sama dengan undang-undang sebagaimana dituangkan di dalam sumpah Presiden. "Maka, sesuai dengan visi misi presiden yang tertuang dalam Nawa Cita, presiden wajib menjalankan putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang telah mempunyai kekuatan hukum," ungkapnya.

Setiap keputusan pengadilan, kata dia, di negara manapun harus ditaati dan dilaksanakan tanpa diskriminasi. Apalagi, papar Kaligis, Komjen Budi Gunawan yang diusulkan sebagai calon tunggal oleh presiden dan telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPR pada 15 Januari 2015.

Menurut dia, secara hukum dan politik Komjen Pol Budi Gunawan sudah sah untuk dilantik. "DPR sebagai lembaga konstitusional yang merepresentasi rakyat Indonesia telah menggunakan fungsi fit and proper test dengan right to confirm (menyetujui) atas usulan Presiden," cetusnya.

Kaligis mengimbau Presiden Jokowi agar tidak tersandera oleh opini publik yang direkayasa oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai kompetensi untuk memberikan keterangan. Apalagi, kata dia,  mereka tidak pernah mengikuti sidang,  tidak pernah melihat bukti-bukti, dan mendengarkan saksi-saksi dan ahli.  "Kami yakin Indonesia adalah negara hukum bukan negara LSM yang mencoba membangun opini masyarakat melalui demo, rekayasa-rekayasa perkara karena mempunyai agenda tertentu," tegasnya.

Kaligis mengaku telah menulis surat kepada Presiden Jokowi pada 18 Februari 2015. Dalam surat bernomor 266 /OCK.II/2015 itu, pengacara kondang itu memberikan masukan dan pendapat hukum mengenai hal-hal yang diperdebatkan sehubungan dengan keputusan praperadilan No. 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Komjen Pol Budi Gunawan. "Saya berharap masukan dan pendapat hukum saya itu dapat bermanfaat bagi Presiden Jokowi, sehingga dapat segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan," ucap Kaligis.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengajukan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR lewat surat bernompor R-01/Pres/01/2015 itu tertanggal 9 Januari 2015. Setelah melalui proses fit and proper test, Sidang Paripurna DPR pada 5 Januari 2015 menyetujui pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri tertunda karena status tersangka yang ditetapkan KPK. Namun, penetapan status tersangka yang ditetapkan KPK itu dinyatakan tak sah oleh PN Jakarta Selatan melalui keputusan praperadilan No. 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan tertanggal 16 Februari 2015. Dengan demikian, tak ada lagi hambatan bagi Presiden Jokowi untuk segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement