REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung memusnahkan obat dan makanan berbahaya yang beredar di Provinsi Lampung. Pemusnahan obat dan makanan tersebut merupakan hasil pengawasan selama 2014 yang digelar Balai POM.
Kepala Balai Besar POM Bandarlampung Sumaryanta mengatakan secara nasional, temuan sebetulnya hanyalah puncak dari fenomena gunung es. Pada kenyataannya peredaran obat dan makanan ilegal jauh lebih besar dari temuan tersebut. Hal ini tercermin dari hasil temuan Balai Besar POM Bandarlampung selama 2014 yang dimusnahkan pada hari ini.
Pemusnahan obat dan makanan itu, lanjutnya, sebanyak 1.406 item (63.621 kemasan) dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar. "Jumlah tersebut terdiri atas dari 471 item (12.265 kemasan) obat ilegal, 349 item (50.006 kemasan) OT ilegal/mengandung bahan kimia obat, 311 item (1.325 kemasan) kosmetika ilegal dan memenuhi syarat, serta 5 item (25 kemasan) pangan ilegal hasil pengawasan tahun 2014," paparnya di Bandarlampung, Jumat (27/3).
Gubernur Lampung yang wakili oleh Asisten Bidang Kesra Sekprov Lampung Ellya Muchtar mengatakan, sebagai salah satu lembaga pemerintah non-departemen Balai POM telah melaksanakan fungsinya dengan baik. Hal ini terbukti dengan lebih dari 10 ribu item per kemasan diamankan selama kurun waktu 2014 dan memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp 1,5 miliar.
Karena itu, peran Balai POM harus terus ditingkatkan sehingga masyarat Provinsi Lampung terhindar dari obat dan makanan berbahaya. Pemusnahan obat dan makanan tersebut dihadiri oleh Polda Lampung dan Kajati Lampung serta Instansi terkait lainnya.