Jumat 27 Mar 2015 22:24 WIB

Revisi PP Remisi Koruptor, KPK: itu Hak Pemerintah, Silahkan Saja

  (dari kiri) Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengadakan konferensi pers usai menggelar pertemuan antara KPK dengan DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/3). (Republika/Wihdan)
(dari kiri) Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengadakan konferensi pers usai menggelar pertemuan antara KPK dengan DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/3). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki mengatakan pihaknya tidak akan mencampuri rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk merevisi PP No. 99/2012 terkait pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi.

"Remisi jadi domain pemerintah. Karena itu hak pemerintah, silakan saja," ujarnya, Jumat (27/3/2015).

Ruki yakin pemerintah, dalam hal ini Menkumham, tentunya akan melakukan berbagai kajian sebelum melakukan revisi PP yang mengatur pemberian remisi terhadap narapidana pelaku kejahatan luar biasa itu.

"Pasti pemerintah memikirkan berbagai hal terkait itu, jadi silahkan saja," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly berencana merevisi PP 99/2012 terkait pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi.

Alasannya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi. Rencana ini memicu pro dan kontra di publik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement