REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama kementerian terkait tengah menyiapkan model pertanggungjawaban yang akan dipakai oleh administrasi desa.
"Kemendagri secara langsung nggak ada kewenangan untuk besaran pencairannya, barangkali itu Kementerian Desa secara langsung yang memantau," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementeriaan Dalam Negeri Dodi Riadmadji, akhir pekan lalu.
Kewenangan Kemendagri, ujarnya, terkait alokasi dana desa untuk seluruh provinsi jika bersentuhan dengan APBD masing-masing wilayah. Sementara untuk pengelolaan secara langsung bukan menjadi kewenangan Kemendagri.
Ia mengatakan, Kemendagri hanya akan mengawasi terkait penyalurannya yang akan bersentuhan dengan APBD daerah. Menurutnya, jika pada prakteknya dana desa berimplikasi pada APBD baru menjadi urusan Kemendagri.
"Pertanggungjawabannya ke Menteri Keuangan untuk administrasi desa, nah masalahnya untuk memfasilitasinya, Kemendagri sudah menyiapkan model untuk pertanggungjawaban desa," ujarnya.
Sedangkan untuk besaran masing-masing wilayah yang berbeda-beda jumlahnya, menurut Dodi sudah disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
"Macam-macam kan desa posisinya, misalnya Jawa kan penduduknya, lalu di Timur jauh, semua sudah disesuaikan, kondisinya berbeda dan bervariatif kalau sama, ya nggak adil," kata dia.