REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR saat ini tengah mengumpulkan suara guna memberikan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Hak angket yang akan dikeluarkan ini terkait keputusan Yasonna yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menegaskan hak angket ini merupakan hak yang dimiliki oleh DPR. Ia mengatakan pemerintah dan menterinya siap menghadapi ancaman dari DPR tersebut.
"Itu hak DPR, nanti dilihat perkembangannya. Pemerintah dan menteri siap hadapi," kata Kalla, di Bundaran HI, Ahad (29/3).
Sebelumnya, Wapres menilai pemberian hak angket terhadap Yasonna terkait permasalahan ini seharusnya tak dilakukan. Sebab, kata Kalla, hak angket hanya dilakukan terhadap perkara yang menyangkut dengan kepentingan umum.
"Angket itu kalau perkaranya menyangkut kepentingan umum yang besar. Ini kan masalah surat saja seorang menteri. Itu tentu mustinya bukan bagian daripada angket," kata Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (27/3).
Seperti diketahui, partai oposisi di DPR kini telah berhasil mengumpulkan ratusan suara untuk mengeluarkan hak angketnya terhadap Yasonna Laoly. Pengajuan hak angket ini dilakukan untuk mempertanyakan keputusan Yasonna Laoly karena telah mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.