Senin 30 Mar 2015 19:52 WIB

Menkominfo: Kita Proses, Baru Minta ISP untuk Pemblokiran

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Agung Sasongko
Menkominfo Rudiantara (kiri).
Foto: Antara
Menkominfo Rudiantara (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara mengatakan, pihaknya tengah memproses permintaan blokir sejumlah situs yang diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Situs yang akan diblokir karena dianggap memuat paham radikalisme.

"Memang ada permintaan dari BNPT, diproses oleh teman-teman dari Drijen Aplikasi Informatika (Aptika) positif, cuma hasilnya seperti apa belum tahu," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/3).

Menurut Rudi, permintaan untuk memblokir 19 situs tersebut ia terima pada Jumat lalu. Setelah mendapat permintaan, dia menjelaskan, Kemenkominfo akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Apabila benar kontennya membahayakan, maka pemblokiran akan dilakukan.

"Kita proses, kemudian kita minta Internet Service Provider (ISP) untuk pemblokiran," kata dia.

Waktu yang dibutuhkan untuk pemblokiran situs, lanjut Rudi, berbeda-beda dalam setiap kasus. Apabila dirasa sangat penting, pemblokiran akan langsung dilakukan sesegera mungkin, seperti kasus video di YouTube yang memperlihatkan anggota ISIS melatih anak-anak.

Menurut Rudi, saat ini sistem pemblokiran di Indonesia masih berlangsung manual. Kemenkominfo baru akan memblokir apabila ada laporan dari masyarakat. Namun, ia menargetkan mulai pertengahan tahun ini pihaknya dapat memblokir situs tanpa memminta bantuan ISP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement