REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Pusataka dan Informasi PP Muhammadiyah, Mustofa Nahrawardaya menilai media-media yang tercantum dalam surat pemblokiran Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemkominfo) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPT) tidak semua berkonten radikal.
"Lebih banyak berisi ilmu Agama Islam (situs media islam) dan manfaatnya, ketimbang mudharatnya," ujarnya, Senin (30/3).
Ia melanjutkan maka dari itu alasan Kemenkominfo menutup situs-situs islam karena radikalisme, tidak bisa dibenarkan. Mustofa mengatakan penutupan situs-situs media islam tersebut cenderung bertujuan memberangus sumber berita serta kajian ilmu agama Islam, daripada mencegah radikalisme dan terorisme.
"Negara bermaksud meluruskan sebuah informasi, tetapi dengan membakar lumbung-lumbungnya. Cara seperti ini hanya menimbulkan dendam kesumat Umat Islam," katanya.
Sebelumnya, Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengakui telah memblokir 19 website sejak Ahad (29/3) kemarin.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.