Selasa 31 Mar 2015 07:55 WIB
Situs Islam Diblokir

Kemenkominfo Harus Segera Undang Pengelola Situs Media Islam

Rep: C23/ Red: Bayu Hermawan
Kemenkominfo.
Foto: Antara
Kemenkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Komunikasi Universitas Islam Negeri Yogyakarta, HM Kholili mengatakan pemblokiran belasan situs Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) karena dianggap menyebarkan ajaran dan paham radikalisme, boleh saja dilakukan.

Namun, menurutnya Kemenkominfo harus segera mengundang pihak terkait untuk membicarakan dan mendiskusikan soal pemblokiran tersebut.

"Kalau media atau situs-situs itu berbahaya, harus disetop. Jangan sampai karena alasan kebebasan, Kemkominfo mengabaikan kebebasan lainnya, yakni kualitas dan kebaikan penerimaan informasi masyarakat," ujarnya kepada Republika, Senin (30/3).

Kholili melanjutkan, hal itu merupakan bentuk kehadiran negara untuk membenahi informasi makro di Indonesia. Tetapi, ia mengingatkan agar pembenahan siklus informasi harus dilakukan total atau tidak setengah-setengah.

"Ke depannya juga harus ditata," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengakui telah memblokir 19 website sejak Ahad (29/3) kemarin.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement