Selasa 31 Mar 2015 15:02 WIB
Situs Islam Diblokir

Setara: Kemenkominfo Harus Punya Prosedur Pemblokiran Situs

Rep: c23/ Red: Bilal Ramadhan
Ini daftar 19 situs yang dianggap radikal.
Ini daftar 19 situs yang dianggap radikal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasanni mengatakan seharusnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) memiliki prosedur atau mekanisme sebelum melakukan pemblokiran situs yang dianggap menyebar ajaran atau paham radikal. Misalnya, melalui prosedur verifikasi.

"Seharusnya ada surat peringatan terlebih dulu sebelum diblokir. Kedua, verifikasi, yaitu panggil pengelola atau redaksinya, lalu tanyakan motif mengapa memuat konten yang dianggap radikal," papar Hasanni pada Republika, Selasa (31/3).

Selain itu, Kemkominfo juga harus tahu atau memiliki data terkait dampak yang ditimbulkan situs tersebut. Hassani menjelaskan jika tidak melalui mekanisme seperti yang dia paparkan, tindakan blokir secara sepihak oleh Kemkominfo mengancam kebebasan bereskpresi.

"Nanti media-media yang lain juga bisa dituding Kemkominfo, lalu diblokir sepihak," tambahnya.

Sebelumnya, Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengakui telah memblokir 19 website sejak Ahad (29/3) kemarin. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.

Akibatnya, enam pimpinan redaksi situs media Islam yang diblokir menuntut tiga hal kepada Kemenkominfo karena dinilai sebagai tindakan zalim. Yaitu, tidak adanya hak Kemkominfo memblokir, hak normalisasi untuk situs yang diblokir, dan harus adanya diskusi dari semua pihak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement