REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyambangi Kementerian Hukum dan HAM untuk menggeledah beberapa ruangan. Penggeledahan dilakukan guna mendapatkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pembayaran paspor secara elektronik.
"Mereka menggeledah, mengambil bukti berupa dokumen untuk penyidikan kasus Payment Gateway. Penggeledahan masih berlangsung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Meski demikian, pihaknya tidak menjelaskan ruangan mana saja di Kemenkumham yang digeledah petugas. "Tentunya ruangan yang ada kaitannya dengan Payment Gateway," katanya.
Kasus dugaan korupsi Payment Gateway menyeret nama mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka. Peningkatan status Denny itu ditetapkan setelah gelar perkara. Ia dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Pada Jumat (27/3), Denny memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Ia dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Penyidik tidak menahan Denny, meski berstatus tersangka.