Rabu 01 Apr 2015 14:29 WIB

Anton Tabah Minta Kemenkominfo tak Gegabah Blokir Situs Islam

Rep: C09/ Red: Angga Indrawan
Perwakilan pengelola situs Islam mendengarkan juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana Terorisme (BNPT), Irfan Idris (kiri), Staff Ahli bid komunikasi media Hendry Subiakto berbicara saat konferensi pers usai rapat koordinasi di kantor Kominfo, Ja
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Perwakilan pengelola situs Islam mendengarkan juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana Terorisme (BNPT), Irfan Idris (kiri), Staff Ahli bid komunikasi media Hendry Subiakto berbicara saat konferensi pers usai rapat koordinasi di kantor Kominfo, Ja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Hukum MUI, Irjenpol (Purn) Anton Tabah mengaku kaget mendengar ada pembredelan media oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Terlebih jumlahnya sampai 22 media.

"Saya minta Kemenkominfo jangan gegabah!," ujar Anton dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4).

Yang lebih mengagetkan lagi, kata dia, ke-22 media yang dibredel itu adalah media Islam, yang konon alasannya radikal. Pembredelan dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Di era reformasi segala bidang, termasuk bidang hukum dan informasi media cetak, elektronik, cyber media, tidak boleh asal bredel dan asal blokir," kata dia.

Ia menegaskan, pembredelan juga tidak boleh dilakukan sembarangan terlebih untuk masalah yang dianggap sensitif seperti isu radikalisme. Perlu ada pengkajian secara mendalam dengan dan alat bukti yang terukur, bukan hanya sekedar cuma pesanan.

"Meskipun pemerintah mengatakan tindakan itu adalah pemblokiran, tapi menurut saya, nantinya adalah pembredelan," jelasnya.

Menurutnya, sesuai UU Pers Nomor 40/1999, seharusnya sudah tidak boleh ada pembredelan lagi yang dilakukan oleh Kemenkominfo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement