Rabu 01 Apr 2015 14:51 WIB

JK Bantah Nikmati Jatah Kuota Haji 2013

Wapres Jusuf Kalla.
Foto: Antara
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah ikut menikmati "jatah" sisa kuota haji 2013 seperti yang disebutkan kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam sidang praperadilan.

"Tahun 2013 itu saya naik haji dengan undangan Pemerintah (Arab) Saudi, tidak memakai kuota. Saya diundang sebagai ketua Palang Merah Indonesia dengan beberapa ketua Palang Merah internasional dari banyak negara. Semua negara Islam diundang. Saya tidak pernah pakai kuota haji," kata pria yang akrab disapa JK itu di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (1/4).

Dalam sidang praperadilan yang diajukan Suryadharma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Jhonson Panjaitan menyebut nama JK ikut menikmati jatah sisa kuota calon jamaah haji 2012-2013.

Selain Jusuf Kalla, nama Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan suaminya (alm) Taufik Kiemas juga ikut disebut menikmati sisa kuota tersebut.

"Ketika Pak SDA menjadi Menag ada sejumlah tokoh penting yang mendapat kuota haji. Mereka Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Taufik Kiemas, dan beberapa orang penting lainnya," kata Jhonson.

Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawas Keuangan RI serta anggota DPR juga diduga ikut menggunakan jatah sisa kuota haji tersebut.

Dalam materi gugatannya, Suryadharma mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK. Jhonson berpendapat, KPK tidak memenuhi syarat menangani kasus Suryadharma karena belum menemukan kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar dari kasus SDA.

Jhonson juga beranggapan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2010-2013 tidak menjadi perhatian masyarakat. Suryadharma memohon kepada hakim melalui praperadilan untuk menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.Dik-27A/01/12/2014 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement