REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR RI mendesak pemerintah untuk segera memulihkan kembali situs Islam yang diblokir dan dituduh berpaham radikal. Desakan itu muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi mitra Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu bersama para pengelola situs Islam.
Desakan itu muncul dari anggota fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, yang meminta agar Ketua Komisi I memberi ketegasan kepada pemerintah soal beredel tersebut.
"Saya minta agar Komisi I, meminta Kemenkominfo mencabut blokir situs-situs ini paling lambat 2x24 jam (mulai sekarang)," kata dia, saat RDP Komisi I di gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4).
Bobby mengatakan, keberadaan media-media Islam di Tanah Air, tak bisa serta merta dituduh sebagai media pembawa paham radikal. Sementara, kata dia, defenisi paham radikal di Indonesia sendiri belum ada rujukannya.
Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan batasan-batasan yang membuat satu kelompok atau situs pemberitaan diikatakan berpaham radikal.
Ketua Komisi I, Mahfuz Sidik menambahkan, pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo sudah dikatakan sebagai pelanggaran. Sebab, menurut dia, jika yang menjadi acuan pemblokiran adalah konten atau isi, sudah ada dasar hukum tentang penyelesaian dengan cara-cara jurnalisme.
Sedangkan jika aksi pemblokiran dimaksudkan sebagai pencegahan paham radikal, semestinya Kemenkominfo harus punya izin dari pengadilan. "Mestinya Kemenkominfo, memang tidak langsung menuruti permintaan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," kata dia menambahkan.