Kamis 02 Apr 2015 01:25 WIB

Pencabutan Kewarganegaraan Bisa Dilakukan dengan Penawaran

Rep: C26/ Red: Winda Destiana Putri
Banyak pemuda gabung ISIS.
Foto: Reuters
Banyak pemuda gabung ISIS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat terorisme dan intelijen Margidu Wowiek Prasantyo mengatakan wacana pencopotan kewarganegaraan WNI yang bergabung ISIS bisa dilakukan dengan bentuk penawaran. Hal itu dikarenakan belum ada Undang-Undang yang mengatur pencabutan secara paksa.

"Jadi bukan langsung dicopot, dipangggil dan ditanya. Jadi secara sukarela dicabutnya," kata Margidu, Rabu (1/4).

WNI yang terbukti bergabung dengan ISIS, ditawarkan untuk kembali ke Indonesia atau tetap bergabung dengan organisasi radikal itu. Jika kembali ke Indonesia maka mereka harus disumpah untuk setia kepada NKRI. Namun jika dengan sukarela tetap bertahan disana, maka pemerintah bisa mencopot kewarganegaraan mereka.

Sebab menurutnya, pemerintah tidak bisa mencabut secara sepihak karena belum ada landasan hukum yang mengatur itu. Namun, tetap sanksi itu adalah hukuman tegas untuk tindakan mereka yang sudah tidak menjunjung NKRI sebagai penduduk Indonesia.

Ia mengatakan masyarakat Indonesia yang bergabung dengan sukarela karena menganggap negara ini sudah tidak bisa mengakomodir mereka. Sudah berbeda pandangan dnegan landasan negara yaitu UUD 1945 dan Pancasila.  Jadi keyakinan mereka sudah tidak percaya dan mendukung NKRI sebagai kesetiaan seorang WNI.

Margidu mengaku menyetujui wacana yang dikeluarkan Kementerian Agama ini. Walaupun sebagian pihak ada yang juga menentang karena dianggap tidak bertanggung jawab atas kehidupan rakyatnya. Kembali lagi, Margidu hanya mengatakan mereka yang bergabung ISIS memang tidak perlu dipertahankan karena bertindak bukan atas nama negara sendiri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement