REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono, Zainuddin Amali meminta pimpinan DPR segera menanggapi surat DPP Partai Golkar yang menginginkan dilakukannya perombakan pimpinan fraksi.
"Perombakan Fraksi Golkar di DPR memang belum bisa dilakukan karena ada putusan PTUN. Tapi surat dari DPP kepada pimpinan DPR tanggal 23 Maret harus dibacakan, karena itu dikirim sebelum putusan PTUN," kata Zainuddin Amali di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (2/4).
Dia mengatakan pihaknya tidak menuntut lebih dari sekedar dibacakannya surat tersebut oleh pimpinan DPR dalam sidang paripurna. "Cukup dibacakan saja bahwa ada surat masuk, setelah itu selesai. Suratnya kan dikirim sebelum tanggal 1 April (sebelum putusan PTUN), kecuali kita kirim tanggal 1 April atau setelahnya," kata dia.
Menurut dia, semua surat masuk harus dibacakan oleh pimpinan DPR, termasuk surat permintaan perombakan fraksi yang sudah dilayangkan pihaknya sejak 23 Maret 2015. Sedangkan untuk pengambilan keputusannya biarlah diselesaikan oleh Badan Musyarawah.
"Jadi intinya pimpinan DPR bacakan itu di Sidang Paripurna, sudah begitu saja. Soal badan musyawarah itu nanti," kata dia.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan sela yang isinya memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly menunda pelaksanaan keputusan pengesahan kepengurusan Golkar Agung Laksono.
Kubu Aburizal Bakrie menilai dengan penundaan itu maka otomatis kepengurusan Golkar dikembalikan kepada kepengurusan Golkar hasil Munas Riau. Sedangkan menurut kubu Agung Laksono, pernyataan kubu Aburizal itu menyesatkan, karena putusan sela PTUN tidak membatalkan keputusan Menkumham, melainkan hanya menunda pelaksanaannya.