REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia, Muzakir mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan Golkar kubu Abu Rizal Bakrie (Ical) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka Golkar berada dalam status quo. Artinya, lanjut dia, kepengurusan Golkar yang sah dipegang struktur yang lama, yaitu kubu Aburizal Bakrie.
Namun, tambah Muzakir, hal ini hanya berlaku sampai ada putusan selanjutnya yang terkait pokok perkara. "Karena vonis atau putusan PTUN kemarin masih belum inkrah (putusan hukum tetap)," jelasnya pada Republika, Kamis (2/4).
Muzakir mengatakan, seandainya nanti vonis PTUN telah inkrah, maka Partai Golkar Munas Ancol, batal permanen. "Itu kalau misalnya PTUN memenangkan kubu Ical," tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang sahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Menanggapi itu, Kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, dalam akun Twitter pribadinya, @Yusrilihza_Mhd, mengatakan kepengurusan DPP Golkar yang sah sejak vonis itu adalah kepengurusan hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.
Yusril juga menegaskan pengurus hasil Munas Riau berhak dan berwenang untuk membatalkan segala keputusan dan tindakan administratif/politik yang dilakukan kubu Agung, terhitung sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham pada 23 Maret sampai dengan adanya putusan penundaan pada 1 april.